Mengenai Saya

Foto saya
Jember, Jawa Timur, Indonesia
Kami adalah sepasang perbedaan yang menjadi satu dan berusaha menyatu dalam sebuah ikatan manis pada tiga belas. Sepasang hati yang saling berjanji untuk saling berbagi, saling mengerti dalam menjalani hari. Dimulai dari hari ini, hingga hari nanti, dimana sebuah keabadian menghampiri. Tiga belas.

Minggu, 20 Januari 2013

HAKI di DUNIA IT




Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu. 


Seperti kutipan diatas, pada dasarnya HAKI itu bersifat luas. Dari dunia industri, seni, sastra, ilmu pengetahuan dan tekhnologi; semua itu bisa dimasukkan dalam perlindungan hukum, yang manamakan dirinya HAKI. HAKI bertugas melindungi semua hal tersebut dari berbagai upaya pembajakan atau pencurian, baik itu sedikit, sebagian bahkan semua hasil dari proses murni yang telah benar-benar jadi dan bisa dinikmati. 

Namun dalam dunia IT, HAKI seperti berjalan terseok-seok. Hal tersebut terjadi karena batasan-batasan yang tidak terbatas, yang agak susah dijangkau oleh HAKI. 

Di Indonesia contohnya, telah ada upaya-upaya perlindungan hak cipta dari para inovator. Hal tersebut telah tertuang dalam sebuah rumusan Undang-Undang yang telah ‘dilahirkan’ mulai pada tahun 2001. 

Untuk sedikit lebih jelas, mari kita lihat kutipan dari http://orangjakarta.wordpress.com/perlindungan-hak-cipta-di-dunia-cyber/ dibawah ini:

perlindungan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta peraturan pemerintah sebagai pelaksananya.

Tapi di dalam dunia informasi tidak semua pengkopian atau pendistribusian/modifikasi dari software/hardware tampa seiijin pengembang/pemilik merupakan sebuah tindakan pembajakan atau pun ilegal. karena didalam dunia cyber saat ini mulai berkembang istilah open source yang mengijinkan pengguna untuk menyebarkan ataupun memodifikasi software/hardware yang ada tampa seijin pengembang/pemilik. untuk lebih jelas nya kita bahas terlebih dahulu mengenai jenis jenis haki yang ada:

Copyright
Copyright atau biasa di sebut sebagai hak cipta adalah hak dari si pencipta atas ciptaanya maupun salinanya, sebagai contoh windows yang merupakan ciptaan dari microsoft,maka hanya microsoft yang berwenang terhadap ciptaanya ataupun pembuatan salinannya.


Patent
Hak patent lebih menekankan kepada ide, tidak seperti copyright yang lebih menekankan kepada karya seseorang, sebagai contoh google yang membuat logaritma page rank yang belum pernah dibuat, maka google berhak atas paten logaritma tersebut.


Trade mark
Trade mark yang biasa di sebut sebagai merk dagang, melindungin cirikhas dari sebuah merk dagang baik dari logo,nama,layanan yang di berikan,dan sejenis nya sebagai contoh amazon yang merupaka toko buku online yang mempunyai nama amazon,maka tidak boleh ada perusahaan toko buku online yang mempunyai nama sama ataupun mirip2 dengan nama tersebut.


Trade secret
Rahasia dagang atau trade secret, merupakan rahasia dari perusahaan yang tidak boleh di sebarluaskan kepada orang lain,hingga pemiliknya sendiri yang memberitahukanya sebagai contoh windows yang merupakan milik dari microsoft,maka microsoft melindungin source code dari windows untuk tidak di sebarluaskan,dan itu sepenuhnya wewenang microsoft untuk membocorkanya atau tidak.



Tidak ada komentar: